Sarjana Kelautan Indonesia Ingatkan Pemerintah Soal Regulasi Ciptaker Bisa Tumpang Tindih

- 23 April 2021, 22:45 WIB
Ilustrasi laut, kejadian alam, fenomena, suara dentuman, BMKG,
Ilustrasi laut, kejadian alam, fenomena, suara dentuman, BMKG, /PIXABAY/Pexels

WARTA PONTIANAK - Ketua Umum Ikatan Sarjana Kelautan Indonesia (Iskindo), Muh Zulficar Mochtar mengingatkan pemerintah untuk bisa lebih bersinergi dalam penyusunan aturan turunan UU Cipta Kerja karena dalam regulasi tersebut ada yang berpotensi tumpang tindih.

"Hasil mapping (pemetaan) peraturan turunan UU Cipta Kerja yang dilakukan Iskindo, saat ini ada tiga Peraturan Pemerintah yang berpotensi saling tabrakan dalam implementasinya nanti," kata Zulficar Mochtar dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat, 23 April 2021, dilansir dari Antara.

Zulficar mengungkapkan, ketiga aturan tersebut adalah PP 18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah, PP 21/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan PP 43/2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Penyelesaian Hak Atas Tanah.

Baca Juga: Akademisi UIN Semarang: UU Ciptaker Layak Bagi Kemanusiaan

Menurut dia, sebagai organisasi profesi, Iskindo siap berkontribusi membantu pemerintah dalam mengurai permasalahan ketiga aturan tersebut terutama untuk muatan ruang laut dan pesisir.

Sementara itu, guru besar teknologi kelautan ITS, prof Widi Pratikto mengatakan bahwa Indonesia perlu belajar dari negara-negara lain yang lebih maju tentang bagaimana perencanaan dan pembangunan pesisir dilakukan secara terpadu.

"Denmark, Amerika, Inggris dan Belanda bisa menjadi benchmarking kita untuk mengurai carut marut yang sudah kadung terjadi di wilayah pesisir kita," katanya.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Himawan Arief Sugoto dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Selasa 20 April 2021, menyatakan, empat Peraturan Pemerintah turunan Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) bidang penataan ruang dan pertanahan berfungsi menguatkan hukum dan hak pengelolaan tanah dengan proses yang lebih sederhana dan mudah.

Himawan mengungkapkan empat PP tersebut adalah PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah, PP Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, PP Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar, serta PP Nomor 21 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Halaman:

Editor: M. Reinardo Sinaga

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x