Sarjana Kelautan Indonesia Ingatkan Pemerintah Soal Regulasi Ciptaker Bisa Tumpang Tindih

- 23 April 2021, 22:45 WIB
Ilustrasi laut, kejadian alam, fenomena, suara dentuman, BMKG,
Ilustrasi laut, kejadian alam, fenomena, suara dentuman, BMKG, /PIXABAY/Pexels

Baca Juga: Ini Penjelasan Kemenag Tentang Produk Halal di UU Ciptaker

“Empat PP ini merupakan amanat dari UUCK di bidang penataan ruang dan pertanahan,” ujar Sekjen Himawan. Dia menyatakan bahwa ada beberapa terobosan dalam PP turunan UUCK di bidang penataan ruang dan pertanahan.

Sekjen mengungkapkan dalam PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah diatur mengenai Hak Pengelolaan.

Himawan menyebut penguatan dari hak tersebut mencerminkan kehadiran negara untuk menata sekaligus mempertahankan keberadaan tanah negara serta tanah ulayat.

Selanjutnya, Himawan mengungkapkan bahwa adanya jaminan bagi pelaku usaha dapat mempunyai hak atas tanah di atas hak pengelolaan tanpa dipusingkan dengan perolehan tanah, karena tanahnya sudah disediakan dalam bentuk hak pengelolaan.

“Terkait pemberian hak pada ruang atas tanah dan ruang bawah tanah, hal ini untuk menjawab kebutuhan pemerintah dan pemerintah daerah dalam pemanfaatan tanah khususnya untuk sarana transportasi,” kata Sekjen Kementerian ATR/BPN.

Baca Juga: China Ukur Tanah di Bekasi Usai UU Ciptaker Sah, Benarkah? Ini Faktanya

PP Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum akan menjawab kendala dan permasalahan yang ada sekaligus dapat memberi kepastian bahwa permasalahan pengadaan tanah tidak akan menjadi penghambat dalam kegiatan pembangunan nasional.***

Halaman:

Editor: M. Reinardo Sinaga

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah