Berikut Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Jakarta-Bogor-Bandung Hari Ini

- 17 Mei 2021, 07:59 WIB
Ilustrasi pelayanan SIM keliling
Ilustrasi pelayanan SIM keliling /PMJ News/

WARTA PONTIANAK - Bagi masyarakat Jakarta yang ingin memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudinya (SIM) pada hari ini Senin 17 Mei 2021 dapat melakukannya di salah satu mobil SIM Keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Catat Ini 4 Syarat Perpanjangan SIM C dan A via Online

Adapun, lokasi mobil SIM Keliling yang biasanya dioperasikan di wilayah Utara, hari ini parkir di Jalan M Saidi Raya Petukangan, Jakarta Selatan.

Berikutnya yang tinggal di wilayah Jakarta Pusat, bisa datang ke Kantor Pos Lapangan Banteng.

Satu mobil SIM Keliling diparkir di Mall Grand Cakung, yang melayani perpanjangan SIM untuk warga Jakarta Timur.

Sementara, mereka yang tinggal di wilayah Jakarta Barat dapat datang ke mobil SIM yang ada di LTC Glodok.

Mobil SIM Keliling terakhir ada di Kampus Trilogi Kalibata, yang lokasinya ada di Jakarta Selatan.

Baca Juga: Program SIM Online Diluncurkan, Ini Harapan Kapolri

Untuk diketahui, aaktu pelayanan semua mobil SIM Keliling Jakarta, yakni mulai pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB.

Terpisah, pengurusan perpanjangan masa berlaku SIM warga Bogor pada hari ini bisa dilakukan di mobil SIM Keliling yang terparkir di Yamaha Mekar Motor Cibinong dan Graha Pena Radar Bogor. Waktu pelayanannya mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Sedangkan, warga Bandung yang butuh mengurus perpanjangan masa berlaku SIM, bisa mengunjungi satu dari dua mobil SIM Keliling yang pada hari ini diparkir di BTC Fashion Mall dan Lucky Square. Pelayanannya mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.

Kemudian, warga Bekasi yang masa berlaku SIM akan segera habis, bisa melakukan perpanjangan masa berlaku di mobil SIM Keliling yang terparkir di Mega Bekasi Hypermall. Jangan lupa untuk mengambil nomor antrian, karena kuotanya terbatas. Waktu pelayanannya mulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C. Syaratnya yakni Foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.

Baca Juga: Jenderal Kekaisaran Sunda Nusantara Bikin SIM dan STNK Sendiri sebagai Dokumen Resmi

Biaya perpanjangan adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.***

Editor: Faisal Rizal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah