273 Orang di Kapuas Hulu Terjaring Melanggar Prokes Covid-19

- 20 Mei 2021, 15:59 WIB
Masyarakat disuruh pushup karena melanggar protokol kesehatan Covid -19
Masyarakat disuruh pushup karena melanggar protokol kesehatan Covid -19 /Istimewa/

WARTA PONTIANAK - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kapuas Hulu yang merupakan salah satu unsur dalam Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) telah melakukan langkah-langkah pendisiplinan protokol kesehatan pada lokasi-lokasi yang menjadi tempat berkumpulan warga.

Baca Juga: Dua Pejabat Kodam IV Diponegoro Cek Anggota TNI di Perbatasan Indonesia-Malaysia

Azmiyansyah Kasi Oprasional Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kapuas Hulu menyampaikan, selama bulan Mei 2021, pihaknya telah melaksanakan 13 kali razia penindakan disiplin protokol kesehatan. Selama kegiatan tersebut pihaknya menjaring 273 orang yang melanggar protokol kesehatan.

"Pelanggaran yang paling banyak adalah warga tidak menggunakan masker." katanya, Kamis 20 Mei 2021. 

Azmi mengatakan, dari 273 orang tersebut yang di rapid test antibodi sebanyak 29 orang dan yang di swab antigen sebanyak 17 orang, dengan hasil tes negatif semuanya. Kegiatan ini juga akan terus dilakukan sampai bulan Juni, karena mengingat Kapuas Hulu sendiri sudah dikepung beberapa kabupaten yang zona merah. 

"Kita khawatirkan masuknya beberapa orang yang tidak terpantau oleh petugas, malah menjangkiti warga kita yang berada di Kapuas Hulu," ujarnya. 

Baca Juga: Pintu Masuk Objek Wisata Bukit Babi Danau Sentarum Diperketat   

Dari 13 kali kegiatan razia tersebut kata Azmi, ada 11 tempat usaha yang diberikan teguran tertulis. Ada juga tiga tempat usaha yang diberikan teguran yang sangat tegas.

"Tinggal nanti tergantung pimpinan apakah 3 tempat usaha tersebut akan disegel atau bagaimana, masih menunggu keputusan dari pimpinan," ucapnya.

Azmi mengatakan, dalam penindakan seterusnya pihaknya akan bertindak lebih tegas lagi. Apabila nanti ada usaha-usaha yang membandel dan tidak mentaati disiplin protokol kesehatan, pihaknya akan menyegel tempat usaha tersebut.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah