Adapun kedua tersangka saat ini diamankan ke Mapolres Metro Jakarta Utara untuk diproses lebih lanjut.
Para tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang dikenal dengan panggilan Opung asal Medan, Sumatera Utara.
Atas perbuatannya, kedua tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat 2 subsidair Pasal 111 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Baca Juga: Pria yang Simpan Ganja di Bawah Bantal Tertangkap Polisi
"Ancaman hukuman pidana paling singkat 20 tahun penjara sampai dengan hukuman mati. Kemudian tindak lanjut saat ini tengah dilakukan pengembangan dan yang bersangkutan sudah ditahan sebagai tersangka," pungkasnya.***