Polisi Tetapkan 70 Tersangka dan Segel 34 Kantor karena Langgar PPKM Darurat di Jakarta

- 9 Juli 2021, 23:53 WIB
Ilustrasi penyegelan
Ilustrasi penyegelan /FreeVisionPic/Pixabay

WARTA PONTIANAK - Polisi telah menetapkan 70 tersangka dan menyegel setidaknya 34 kantor di Jakarta. 

Penyegelan dan penetapan tersangka itu dilakukan oleh tim Satgas Penegakan Hukum PPKM Darurat Polda Metro Jaya lantaran tidak mematuhi aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.


"Dari operasi Gakkum sendiri sampai dengan tadi malam sudah melakukan penyidikan, sudah naik sidik sekitar 34 perusahaan yang kita segel," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jumat.

Yusri kemudian menambahkan masih ada satu perusahaan lain yang saat ini masih dalam proses penyelidikan Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Gunakan Toilet di Universitas Korea Selatan Dibayar dengan Uang Digital

"Ada satu masih penyelidikan, ini masih diperiksa. Total 35 perusahaan tapi 34 naik penyidikan dan satu penyelidikan," ujar Yusri.

Yusri menjelaskan penyidik Polda Metro Jaya meningkatkan status hukum terhadap 70 orang dari saksi menjadi tersangka karena melanggar PPKM Darurat.

Yusti menyebutkan pihak yang ditetapkan menjadi tersangka tersebut mayoritas sebagai pimpinan dan penanggung jawab perusahaan di luar sektor esensial-kritikal yang memaksa karyawan bekerja di kantor.

Baca Juga: Lakukan Cara Berikut untuk Jaga Kekebalan Tubuh saat Suhu Dingin

"Penanggung jawab yang bertanggung jawab di sini adalah pimpinannya yang memang sudah tahu itu non esensial dan non kritikal yang memaksakan pegawainya untuk tetap ke kantor," ungkap Yusri.

Tersangka dijerat Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 menyebut siapa saja yang menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah, diancam pidana penjara selama-lamanya satu tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1.000.000.***

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x