Aktivitas Esensial dan Non Esesensial Bagian PPKM Darurat, Bingung? Ini Penjelasannya

- 9 Juli 2021, 19:30 WIB
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono, bersama Kapolresta Pontianak Kota,  Dandin 1207/Pontianak saat memantau kondisi jam malam pada saat  penerapan PPKM
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono, bersama Kapolresta Pontianak Kota, Dandin 1207/Pontianak saat memantau kondisi jam malam pada saat penerapan PPKM /Yapi Ramadan/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK - Pemerintah Republik Indonesia menerbitkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat bagi beberapa wilayah di Indonesia.

Pekerjaan esensial dan non esensial menjadi point penting pada PPKM Darurat.

Pada PPKM Darurat, adapun pekerjaan esensial yang meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.

Baca Juga: PPKM Darurat, Tak Ada Kepentingan Mendesak Jangan Masuk ke Pontianak!

Pada aturannya, segala akvitas yang termasuk di sektor esensial wajib melakukan Work From Office atau WFO (kerja dari kantor) 50 persen.

Selanjutnya, aktivitas yang bergerak di bidang non esensial wajib dilakukan penutupan atau tidak beroperasional sementara waktu.

Bidang non esensial dikategorikan aktivitas yang dirasa kurang penting saat ini, seperti bioskop, mall, pusat kebugadan, tempat perawatan atau layanan kecantikan berupa salon, soa atau tempat pijat, museum, galeri seni, taman kota, tempat konser, arena bermain dan lain sebagainya.

Baca Juga: PPKM Darurat di Pontianak Mulai 12 Juli 2021, Edi Kamtono: Jalan Utama Kita Sekat!

Sedangkan pasar tradisional, toko sembako, supermarket, dan pasar swalayan diperbolehkan untuk beraktivitas hingga pukul 20.00 waktu setempat. Namun, para pengunjung hanya dibatasi sebanyak 50 persen dan wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Halaman:

Editor: M. Reinardo Sinaga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x