WARTA PONTIANAK - Polda Metro Jaya berhasil meringkus empat pelaku pemalsuan surat antigen, swab PCR palsu.
Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menyebut para pelaku tidak bekerjasama dengan pihak manapun dalam menerbitkan surat palsu tersebut.
"Tidak ada kerjasama, dia hanya bikin dengan rata-rata hasilnya negatif. Intinya, para pembelinya ini tahu bahwa surat ini palsu karena memang tidak melalui hasil pemeriksaan laboratorium," ungkap Tubagus, di Mapolda Metro Jaya, Jumat 9 Juli 2021.
Di kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, para tersangka menjual surat palsu tersebut dengan mulai dari harga puluhan hingga ratusan ribu.
Adapun surat palsu tersebut dibeli dengan keperluan sebagai syarat melakukan perjalanan.
"Dia pemasarannya melalui media sosial, surat swab antigen dijual Rp60 ribu, surat PCR Rp100 ribu, sedangkan kartu vaksin Rp100 ribu," sambungnya.
Baca Juga: Pintu Masuk Diperketat, Penumpang Kapal Laut yang Masuk Kalbar Wajib Tunjukan Hasil Negatif Swab PCR
"Ini rata-rata dilakukan guna perjalanan jauh, seperti naik pesawat karena ada surat vaksin dan PCR satu hari sebelumnya. Karena dia beli, kalau kenyataannya dia positif maka akan menimbulkan banyak korban," pungkas Yusri.***