"Pelaku ditangkap di tempatnya bekerja di sebuah toko bangunan di wilayah Aceh Besar," ucap AKP Ryan.
Baca Juga: Kasus Dugaan Pencabulan Oleh Oknum Anggota Polres Halmahera Tengah Diambilalih Polda Malut
Sekarang pelaku ditahan di Mapolresta Banda Aceh. Pelaku dijerat Pasal 50 jo 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.***