Komplotan Perempuan yang Terlibat Penipuan Lintas Daerah Berhasil Diringkus Polisi

- 12 Juli 2021, 11:16 WIB
Ilustrasi penipuan.
Ilustrasi penipuan. /Pmjnews/

“Pengusutan para tersangka juga melakukan aksi yang sama di daerah lain seperti Demak dan Pati,” ujar Kapolres Sragen.

Baca Juga: Warga Tanjung Berkat Mempawah Kejar 2 Pelaku Penipuan Modus Service Kulkas yang Kabur di Hutan  

Para tersangka yang melakukan penipuan dan penggelapan ini dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah