“Pengusutan para tersangka juga melakukan aksi yang sama di daerah lain seperti Demak dan Pati,” ujar Kapolres Sragen.
Baca Juga: Warga Tanjung Berkat Mempawah Kejar 2 Pelaku Penipuan Modus Service Kulkas yang Kabur di Hutan
Para tersangka yang melakukan penipuan dan penggelapan ini dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.