Lima warga Nagan Raya yang Menjual Chip Judi Online Higgs Domino Ditangkap

- 21 September 2021, 11:46 WIB
Higgs Domino
Higgs Domino /play.google.com

WARTA PONTIANAK - Sedikitnya lima orang terduga pelaku penjualan chip Higgs Domino di Nagan Raya Aceh ditangkap polisi.

“Penangkapan ini kami lakukan setelah mendapatkan laporan dari masyarakat terkait maraknya aksi jual-beli chip judi daring Higgs Domino,” kata Kapolres Nagan Raya Aceh AKBP Setiyawan Eko Prasetia melalui Kasat Reskrim AKP Machfud di Suka Makmue, Selasa 21 September 2021.

Kelima pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut masing-masing berinisial ER (44 tahun) warga Desa Jeuram, Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya.

Baca Juga: Seorang Pria yang Memperjualbelikan Chip Game Higgs Domino Diringkus Polisi

Dari tangan tersangka ER, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya berupa uang tunai pecahan Rp50.000 sebanyak 65 Lembar dengan total Rp. 3.250.000m, satu unit Hp merek OPPO A15S warna hitam, satu unit Hp merek OPPO A13S warna hitam, serta satu buah dompet kulit warna coklat merk Vinezia.

Polisi juga menahan tersangka lainnya berinisial MT (29 tahun) warga Desa Alue Tho, Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti masing-masing 39 Lembar uang pecahan Rp10.000, sembilan lembar uang pecahan Rp20.000, 30 lembar uang pecahan Rp5.000, 27 lembar uang pecahan Rp2.000, 9 lembar uang pecahan Rp 1.000, satu lembar uang pecahan Rp100.000 dengan total keseluruhan Rp883.000.

Polisi juga mengamankan satu unit telepon pintar merek Vivo Y83 warna hitam dan satu buah dompet kulit warna cokelat merek Levis milik tersangka MT.

Baca Juga: Gara-gara Judi Online Higgs Domino, Suami di Aceh Tega Aniaya Istrinya yang Sedang Hamil

Kemudian polisi juga menahan masing-masing tersangka lainnya yaitu DK (22 tahun), AN (37 tahun) serta HM (24 tahun) warga Desa Pulo Ie, Kecamatan Kuala. Kabupaten Nagan Raya.

Ada pun barang bukti yang ditemukan polisi dari ketiga tersangka yakni uang tunai pecahan Rp50.000 sebanyak lima lembar, uang tunai pecahan Rp20.000 sebanyak satu lembar, uang tunai pecahan Rp10.000 sebanyak empat lembar, dengan total keseluruhan Rp310.000.

Kemudian satu unit Hp merek Redmi Note 8 warna biru, satu unit Hp merek OPPO A1K warna hitam, satu unit Hp merek OPPO A3S warna merah, satu unit Hp merek Realmi 5i warna hijau, satu buah dompet warna hitam merek Bogesi Leather, serta satu buah KTP.

Baca Juga: Polisi di Aceh Amankan 3 Agen Chip Permainan Higgs Domino, Pelaku Terancam Hukuman Cambuk

AKP Machfud menegaskan semua tersangka yang sudah dilakukan penahanan tersebut diduga melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Maisir (Perjudian) dan Qanun Aceh No 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat, dengan ancaman pidana hukuman cambuk di muka umum.***

Editor: Faisal Rizal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x