KPK Ungkap Kronologis Dugaan Suap yang Libatkan Azis Syamsuddin

- 25 September 2021, 12:14 WIB
KPK Ungkap Kronologis Dugaan Suap yang Libatkan Azis Syamsuddin
KPK Ungkap Kronologis Dugaan Suap yang Libatkan Azis Syamsuddin /PMJ News/

WARTA PONTIANAK - Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin (AZ) telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan Azis ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap berkenaan pengurusan perkara yang sedang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah.

Firli kembali menuturkan, pada awalnya Azis sempat meminta tolong kepada oknum penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP) untuk mengurus perkara yang menjeratnya di KPK. 

Baca Juga: Usai Ditangkap, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Ditetapkan Tersangka oleh KPK

Adapun Stepanus Robin kemudian meminta bantuan rekannya, seorang Pengacara bernama Maskur Husain (MH).

Lebih jauh Firli mengungkapkan, Azis diminta untuk untuk menyiapkan dana Rp4 miliar oleh Stepanus Robin dan Maskur Husain. 

Adapun uang sebanyak Rp4 miliar itu merupakan kesepakatan harga untuk mengurus perkara yang menjerat Azis dan Aliza Gunado di Lampung Tengah.

Azis sepakat akan memberikan uang sebanyak Rp4 miliar tersebut bila Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain dapat mengurus perkara yang menjeratnya. 

Dari uang yang dijanjikan Rp4 miliar itu Azis baru merealisasikan pembayaran ke Stepanus Robin dan Maskur Husain sebesar Rp3,1 miliar.

Baca Juga: Azis Syamsudin Ditetapkan sebagai Tersangka? Begini Tanggapan KPK

"Komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH sebesar Rp4 miliar, yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp3,1 miliar," tutur Firli,dalam siaran persnya di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (25/9/2021) dini hari. 

Azis diduga terjerat kasus dugaan suap terkait pengurusan Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat untuk Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017. 

Ia terjerat di kasus tersebut bersama-sama dengan Direktur PT Jasa Lampung Utama (LJU) sekaligus mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Aliza Gunado.

Baca Juga: Terungkap! Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin disebut Memberikan Uang Rp3 Miliar ke Stefanus

Atas perbuatan Azis menyuap Stepanus Robin, dirinya terancam melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Editor: Faisal Rizal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah