WARTA PONTIANAK - Dua orang Kepala Desa (Kades) di Lembang, Kabupaten Bandung Barat yang diduga menjual tanah aset desa hingga sebabkan kerugian negara sebesar Rp50 miliar lebih berhasil ditangkap polisi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat Kombes Pol Arief Rachman mengatakan Keduanya diduga bersekongkol menghapus inventaris aset desa untuk keuntungan pribadi.
"Dua orang itu, yakni Kades Cikole berinisial JR dan eks Kades Cibogo berinisial MS," katanya, Kamis 28 Oktober 2021.
Menurut Arief, keduanya bersama-sama menyalahgunakan wewenang dengan memindah tangan tanah kas Desa Cikole seluas 8 hektar yang terletak di Blok Lapang Persil 57.
Keduanya juga menghapus aset desa dengan Surat Keputusan Kades Cikole Nomor 145 yang ditandatangani pada Juni 2020 lalu itu tidak sesuai dengan aturan birokrasi yang berlaku.
Pasalnya, mereka melakukan penghapusan itu tanpa seijin pemerintah daerah setempat. Sehingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pun menemukan adanya kejanggalan berupa kerugian negara sebesar Rp50 miliar lebih itu.
"Dengan adanya kerugian itu terlihat adanya keuntungan finansial yang diambil oleh dua tersangka tersebut," katanya.
Arief menuturkan kini pihaknya pun masih melakukan penyelidikan apakah tanah yang dijual secara ilegal itu bakal dijadikan tempat wisata.
Baca Juga: Mahkamah Agung Brasil Pertimbangkan Kasus Hak Tanah Adat