Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Pagedangan Iptu Hambali menyebut, selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya. Diantaranya, adalah satu unit sepeda motor matik yang digunakan saat beraksi serta 4 jenis senjata tajam.
Baca Juga: Dua Kades di Bandung Barat yang Jual Tanah Ditangkap Polisi, Kerugian Negara Capai Rp50 M
"Ada sepeda motor, STNK, serta senjata tajam yang digunakan saat beraksi," ujar Hambali.
Atas perbuatannya, para pelaku akan dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Adapun ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 9 tahun.***
Editor: Y. Dody Luber Anton
Sumber: PMJ News