Lima Pelaku Pemalsu Sertifikat Tanah di Tangerang Selatan Dibekuk Polisi

- 29 Oktober 2021, 22:01 WIB
Ilustrasi pelaku diborgol polisi.
Ilustrasi pelaku diborgol polisi. /Kindel Media/Pexels

WARTA PONTIANAK - Lima orang diduga sindikat mafia tanah dengan cara memalsukan sertifikat tanah akhirnya dibekuk polisi. 

Berdasarkan penyidikan, total kerugian yang dialami korban sindikat mafia tanah ini totalnya mencapai Rp805 juta.

Kapolres Tanggerang Selatan, AKBP Iman Imanuddin mengatakan pelaku yang diamankan Empat orang di antaranya perempuan berinisial MP (45), LC (55), YI (45), dan RM (60), serta seorang pria SD (45).

Sedangkan korban dalam kasus mafia tanah, lanjut dia, mencapai tujuh orang. Para korbannya itu, ditipu dengan diberikan sertifikat palsu terhadap satu objek tanah yang sama, yang berlokasi di kawasan Pondok Ranji, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan.

Baca Juga: Tiga Pelaku Begal Sepeda Motor di Tangerang Akhirnya Dibekuk Polisi

"Kami masih melakukan pendalaman apa ada keterkaitannya dengan kasus mafia tanah yang lainnya. Tapi kami duga ini satu jaringan," ujar AKBP Iman seperti dikutip dari PMJ News, Jumat 29 Oktober 2021.

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari adanya laporan warga yang menerima surat gadai tanah seluas 3.000 meter persegi diduga palsu milik MY senilai Rp60 juta.

"Dari situ polisi melakukan penyelidikan bersama BPN, ternyata benar bahwa SHM itu bukan dikeluarkan oleh BPN dan paslu," ucapnya.

Menurut Iman, dalam menjalankan aksinya para pelaku membagi peran sesuai keahliannya. MP berperan memesan SHM dan menggadaikan, dan LC bertindak jadi kurir membantu MP.

Baca Juga: Polisi Ringkus Pelaku Begal Payudara yang Aksinya Terekam CCTV dan Viral di Media Sosial

Sementara pelaku YI dan SD yang membantu membuat SHM palsu. Terakhir RM, turut serta menggunakan SHM palsu. Selain kelima tersangka yang sudah diamankan, polisi juga masih memburu pelaku lain.

"Kami masih mengejar salah satu pelaku yang berperan aktif di dalam menerbitkan sertifikat palsu tersebut. Untuk sertifikat palsu yang diterbitkan oleh mereka, sebagian sudah kami amankan beserta dengan pelaku yang lainnya," ujarnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku akan dikenakan Pasal 264 KUHP dan atau 263 ayat 1 dan 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Turut Serta atau Bersama-sama, Melakukan Pemalsuan Surat Autentik. Adapun ancaman pidananya penjara paling lama 8 tahun.***

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah