“Tanggal 15 November 2021, pukul 22.00 WIB, anggota bersama korban menuju ke rumahnya dan pada tanggal 16 November 2021, pukul 00.30 WIB, mengamankan tersangka," ucapnya.
Gatot melanjutkan, tiba di lokasi, anggota melakukan penggeledahan dan di dalam rumah ditemukan 29 perempuan yang dipekerjakan sebagai pemuas hasrat seksual pria hidung belang, enam di antaranya ABG.
Baca Juga: Oknum TNI dan Polisi yang Saling Baku Hantam di Ambon akhirnya Berdamai
Polisi juga mengamankan barang bukti uang tunai lebih dari Rp5 juta, 10 kondom bekas pakai, empat buah pelumas, dan sebagainya.
Mami Ambar pun dibawa ke Polda Jatim. Sedangkan, ke-29 perempuan korbannya dilakukan pembinaan. Dalam pemeriksaan diketahui, NS sudah melakoni bisnis esek-eseknya selama dua tahun terakhir.
“Modusnya tersangka menawarkan pekerjaan LC atau pemandu lagu di Bali dengan gaji sebesar Rp10 juta - Rp15 juta per bulan,” tuturnya.***