Jual 29 Wanita Muda ke Pria Hidung Belang, Mami Ambar Dibekuk Polisi

- 25 November 2021, 20:11 WIB
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Polisi Gatot Repli Handoko
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Polisi Gatot Repli Handoko /Tangkapan layar Instagram Polda Jawa Timur/

WARTA PONTIANAK - Polisi meringkus seorang germo yang menjual 29 wanita muda kepada pria hidung belang. 

Germo yang berinisial NS alias Mami Ambar (41) ini adalah warga Sumbersuko, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Dari puluhan wanita muda yang menjadi korban Mami Ambar, Enam di antaranya masih di bawah umur atau ABG. Para PSK belia itu dijual demi untuk memuaskan hasrat seksual para pria hidung belang.

Baca Juga: Beri Dukungan ke PSSI, Polri Komitmen Berantas Kasus Mafia Bola

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Polisi Gatot Repli Handoko menyebut, Mami Ambar diamankan di rumahnya pada 16 November 2021 lalu.

Mami Ambar diringkus setelah polisi menerima laporan kaburnya salah satu korban berinisial TR pada 15 November 2021.

Korban berhasil keluar dalam rumah Mami Ambar, kemudian kabur ke Surabaya dan selanjutnya melapor ke polisi. 

Baca Juga: Gunakan Samurai Ancam Korban, Pelaku Begal Sadis yang Buron Dua Tahun Dibekuk Polisi

"Usai menerima laporan, tim bergerak cepat memburu tersangka. Tim berangkat ke Lumajang untuk melakukan penangkapan kepada Mami Ambar,” terang Gatot di Mpolda Jatim, Surabaya, seperti dikutip dari PMJ News, Kamis 25 November 2021

“Tanggal 15 November 2021, pukul 22.00 WIB, anggota bersama korban menuju ke rumahnya dan pada tanggal 16 November 2021, pukul 00.30 WIB, mengamankan tersangka," ucapnya.

Gatot melanjutkan, tiba di lokasi, anggota melakukan penggeledahan dan di dalam rumah ditemukan 29 perempuan yang dipekerjakan sebagai pemuas hasrat seksual pria hidung belang, enam di antaranya ABG.

Baca Juga: Oknum TNI dan Polisi yang Saling Baku Hantam di Ambon akhirnya Berdamai

Polisi juga mengamankan barang bukti uang tunai lebih dari Rp5 juta, 10 kondom bekas pakai, empat buah pelumas, dan sebagainya.

Mami Ambar pun dibawa ke Polda Jatim. Sedangkan, ke-29 perempuan korbannya dilakukan pembinaan. Dalam pemeriksaan diketahui, NS sudah melakoni bisnis esek-eseknya selama dua tahun terakhir. 

“Modusnya tersangka menawarkan pekerjaan LC atau pemandu lagu di Bali dengan gaji sebesar Rp10 juta - Rp15 juta per bulan,” tuturnya.***

Editor: Y. Dody Luber Anton

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah