Berkas Perkara Dinyatakan KPK Lengkap, Kasus Suap Bupati Musi Banyuasin akan Disidangkan

- 15 Desember 2021, 15:57 WIB
Ilustrasi suap.
Ilustrasi suap. /Dok. Hallo Media/M. Rifa'i Azhari

Suhandy akan disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sedangkan para penerima suap Dodi dan kawan-kawan akan disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin menjadi tersangka suap berkaitan dengan suap pengadaan barang dan jasa infrastruktur, dan Dodi langsung ditahan di Rutan KPK Kavling C1.***

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah