Melebihi Target, Mahkamah Agung Putuskan 19.087 Perkara Sepanjang Tahun 2021

- 29 Desember 2021, 16:41 WIB
Ilustrasi pemutusan perkara di pengadilan
Ilustrasi pemutusan perkara di pengadilan /Pixabay/

WARTA PONTIANAK - Sepanjang tahun 2021, Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan sebanyak 19.087 perkara dari 19.255 perkara yang ditangani. 

Pencapaian itu pun dinilai oleh Mahkamah Agung telah mencapai 99,13 persen dari 75 persen yang ditargetkan sepanjang tahun 2021.

Baca Juga: Sepanjang Tahun 2021, BNN Berhasil Sita 115,1 Ton Ganja, 3,3 Ton Sabu dan 191.575 Butir Ekstasi

"Mahkamah Agung sampai dengan tanggal 27 Desember 2021 telah berhasil memutus perkara sebanyak 19.087 kasus dari jumlah beban perkara tahun 2021 sebanyak 19.254 atau sebesar 99,13 persen," terang Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin dalam Refleksi Akhir Tahun Mahkamah Agung di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta sepert dikutip dari PMJ News, Rabu 29 Desember 2021.

Menurutnya, rasio produktivitas memutus perkara itu telah melampaui target yang atau lebih tinggi sebesar 24,13 persen dari target yang ditetapkan. 

Baca Juga: Aksi Kejahatannya Terekam CCTV, Dua Pelaku Curanmor Kepergok Warga dan Nyaris Diamuk

Hingga saat ini, kata dia, masih ada sisa perkara sebanyak 16 perkara hingga tanggal 27 Desember 2021.

Ia menyebut, jumlah tersebut dapat berubah karena saat ini masih ada beberapa perkara yang sedang bersidang hingga 30 Desember 2021.

"Saya berharap, jumlah sisa perkara tersebut tetap bisa lebih kecil dari jumlah sisa perkara tahun lalu yaitu di bawah 199 perkara," ucap Syarifuddin.

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x