Dituturkan Condro, bahwa posisi pabrik yang ada di Tengerang itu, memperkerjakan 7 orang dengan masing-masing digaji Rp15 juta.
"Sementara taksiran barang yang diamankan kurang lebih Rp4,7 miliar," ujarnya.
Dalam kasus ini polisi menetapkan tujuh tersangka yang berperan sebagai peracik, sementara sang pemilik kedapatan melarikan diri dan telah ditetapkan sebagai tersangka yang kini masuk dalam daftar pencarian orang.
Baca Juga: Usai Ditangkap, Cassandra Angelie jadi Tersangka Kasus Prostitusi Online
Seluruh tersangka dikenakan Pasal 197 juncto 106 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 60 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Disclaimer: Artikel ini sebelumnya telah tayan di Pikiran Rakyat.com dengan judul "Polda Banten Berhasil Sita Sampo Palsu Senilai Rp4,7 Miliar, Tujuh Orang Ditetapkan Tersangka"