KPK Amankan Barang Bukti Uang dan Rekening Total Rp5 Miliar saat OTT di Bekasi

- 6 Januari 2022, 20:42 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri saat memberikan ketergan terkait Operasi Tangkap Tangan  Wali Kota Bekasi  Rahmat Effendi alias Bang Pepen bersama delapan tersangka lainnya di Gedung Merah Putih, Kamis 6 Januari 2021.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri saat memberikan ketergan terkait Operasi Tangkap Tangan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Bang Pepen bersama delapan tersangka lainnya di Gedung Merah Putih, Kamis 6 Januari 2021. /Tangkapan layar YouTube KPK/

Pelaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Kemudian sebagai penerima, Rahmat Effendi dan lainnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan pasal 12 huruf F serta pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Baca Juga: Oknum Polisi yang Perkosa dan Bunuh 2 Wanita di Medan Dihukum Mati

Pasal tersebut membahas soal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Disclaimer: Artikel ini sebelumnya telah tayang di Pikiran Rakyat.com dengan judul "KPK Amankan Barang Bukti Uang dan Rekening Total Rp5 Miliar dalam OTT Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi"

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah