OTT Wali Kota Bekasi, KPK Masih Cari Barang Bukti Kasus Suap dan Lelang Jabatan

- 8 Januari 2022, 15:50 WIB
Ilustrasi KPK.
Ilustrasi KPK. /Dok KPK/

Sebanyak 9 dari 14 orang diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya yakni Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen.

Tersangka AA, LBM, SY dan MS merupakan pemberi suap. Mereka dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sementara, lima tersangka selaku penerima suap, antara lain Rahmat Effendi, MB, MY, WY, dan JL. Para penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau 11 atau Pasal 12 m dan Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x