"Legitimasi masyarakat akan menjadi dasar langkah Polda NTB selanjutnya," jelas Agus.
Seperti diketahui, Amaq Sinta (34) dibegal oleh empat pelaku di Jalan Raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, NTB pada Minggu 10 April 2022 lalu.
Baca Juga: Usut Kasus Mafia Pelabuhan, Kejagung Periksa Tiga Pegawai Bea Cukai
Amaq Sinta kemudian melakukan perlawanan hingga menewaskan dua orang pelaku begal.
Sementara, dua lainnya melarikan diri. Akibatnya, Amaq Sinta yang semula menjadi korban kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda NTB.***