Tewaskan Pembegal, Korban Begal Jadi Tersangka, Bareskrim Beri Saran ke Polda NTB

- 15 April 2022, 19:12 WIB
Kasus korban begal jadi tersangka
Kasus korban begal jadi tersangka /

WARTA PONTIANAK - Bareskrim Polri menyoroti korban begal yang ditetapkan jadi tersangka oleh Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). 

Korban begal ditetapkan tersangka setelah menewaskan dua orang pembegal. Padahal, Bareskrim menilai korban memiliki daya cegah dan lawan yang tinggi terhadap pelaku kejahatan. 

"Binmas Polri salah satu keberhasilan tugasnya adalah mewujudkan masyarakat yang memiliki kemampuan daya cegah, daya tangkal dan daya lawan terhadap pelaku kejahatan," kata Kabareskrim Polri Komjen Polisi Agus Andrianto dalam keterangannya, Jumat 15 April 2022.

Baca Juga: Fotonya Viral di Medsos, Seorang Pelaku Pengeroyok Polisi Saat Demo 11 April 2022 Diciduk

Ia meminta agar Polda NTB segera mengambil langkah lebih lanjut.

Menurutnya, Polda NTB seharusnya berkoordinasi dengan sejumlah stakeholder untuk menentukan kelanjutan kasus pembegalan yang membuat korban begal ditetapkan jadi tersangka. 

"Saran saya kepada Kapolda NTB untuk mengundang gelar perkara yang terjadi dengan pihak Kejaksaan, tokoh masyarakat dan agama di sana, untuk meminta saran dan masukan terkait layak tidakkah perkara ini dilakukan proses hukum," ujar Agus. 

Baca Juga: Vanessa Khong Mangkir dari Panggilan Bareskrim, Kuasa Hukum : Sedang Kumpulkan Bukti Kasus Binomo

Diharapkan saran dan masukan dari sejumlah pihak, kata dia, dapat menjadi pedoman bagi Polda NTB menyikapi dan menindaklanjuti kasus begal tersebut dengan baik dan bijaksana. 

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x