Begini Penjelasan Kenapa Pelat Nomor Kendaraan Harus Diganti Warna Putih

- 23 Mei 2022, 16:30 WIB
Kebijakan Pelat Nomor Kendaraan Putih akan berlaku mulai Juni 2022. Berikut ini penjelasan lengkapnya, simak di sini.
Kebijakan Pelat Nomor Kendaraan Putih akan berlaku mulai Juni 2022. Berikut ini penjelasan lengkapnya, simak di sini. /

Menurut Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus pada dasarnya, pelat diganti karena memang saatnya diganti.

Baca Juga: Warna Pelat Nomor Kendaraan akan Berganti, ETLE Menjadi Alasannya

Selain itu, dari sisi biaya tidak ada perubahan. Perubahan hanya warna dasar dan tulisan, sementara ukuran, ketebalan, dan bahan tetap sama.

Yusri menjelaskan, ada spesifikasi khusus yang dimiliki pelat nomor kendaraan baru warna putih yang dikeluarkan Polri, salah satunya bisa terdeteksi oleh kamera tilang elektronik atau ETLE.

Adapun pergantian pelat nomor kendaraan tersebut ditargetkan Korlantas Polri bisa rampung pada tahun 2027 mendatang.

Baca Juga: Pria yang Ngaku Polisi dan Gunakan Pelat Nomor Palsu Ditangkap Petugas

Kendati demikian, masyarakat belum bisa langsung datang dan meminta mengganti pelat nomor kendaraannya menjadi putih. ***

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x