Gara-gara Dilarang Merokok, Calon Kakak Ipar Tewas Dibunuh Ay

- 24 Mei 2022, 21:19 WIB
Ilustrasi pelaku pembunuhan
Ilustrasi pelaku pembunuhan /Pixabay/

"Dalam keadaan sadar karena merasa tersinggung akibat kata-kata yang lebih sensitif," tuturnya.

Baca Juga: Diduga Ban Pecah, Seorang Penumpang Minibus Tewas usai Tabrak Pembatas Jalan

Atas perbuatannya, tersangka AY akan dikenakan Pasal 340 KUHPidana subsider 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun. ***

Halaman:

Editor: Yuniardi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x