"Dalam keadaan sadar karena merasa tersinggung akibat kata-kata yang lebih sensitif," tuturnya.
Baca Juga: Diduga Ban Pecah, Seorang Penumpang Minibus Tewas usai Tabrak Pembatas Jalan
Atas perbuatannya, tersangka AY akan dikenakan Pasal 340 KUHPidana subsider 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun. ***