TNPB Putih Mulai Diberlakukan Juni, Berikut Kendaraan yang jadi Prioritas

- 1 Juni 2022, 19:04 WIB
Ilustrasi pelat putih yang tak boleh dibeli secara online menurut Polri.
Ilustrasi pelat putih yang tak boleh dibeli secara online menurut Polri. /Korlantas.polri.go.id

WARTA PONTIANAK - Mulai awal Juni 2022, Tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor pribadi warna dasar putih dengan tulisan hitam akan mulai diberlakukan.

Namun yang perlu diketahui, tidak semua kendaraan bisa memperoleh pelat putih tersebut.

Baca Juga: Hadiri Acara Virtual Jika Lajang, Pasti Dapat Hadiah, Ramalan Asmara Zodiak Cancer Rabu 1 Juni 2022 Malam

Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Kombes M Taslim Chairuddin menyebut pelat putih diprioritaskan bagi kendaraan baru. Kendaraan lama juga bisa ganti pelat putih apabila masa berlaku TNKB (pajak 5 tahunan) sudah habis.

"Kendaraan, nanti yang daftar baru datang ke kantor, yang membutuhkan TNKB, karena materialnya sudah menggunakan spesifikasi baru," ungkap Taslim dalam keterangannya, Rabu 1 Mei 2022.

"Tentu kita akan berlakukan demikian, yang perpanjangan STNK lima tahunan otomatis TNKB-nya habis masa berlakunya," ujarnya.

Saat ini, kata Taslim material TNKB pelat putih sudah selesai proses produksi. Material tersebut segera didistribusikan ke polda-polda awal bulan ini.

Baca Juga: Bareskrim akan Cekal Lima Tersangka Kasus Fahrenheit yang Kabur ke Luar Negeri

"Perkiraan nanti di pertengahan Juni, maksimal itu penggunaan material TNKB warna dasar putih tulisan hitam itu sudah mulai bisa digunakan," tukasnya.***

Editor: Faisal Rizal

Sumber: pmj


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x