Adapun, DPP FAPP melaporkan petinggi Ponpes Al Zaytun ke Bareskrim Polri pada Jumat 23 Juni 2023.
"Iya, terlapornya Panji Gumilang," ujar Ketua DPP FAPP Ihsan Tanjung di Bareskrim Polri seperti dikutip dari PMJ News, Sabtu 24 Juni 2023.
Ia mengatakan, perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap salah satu agama yang dianut di Indonesia.
Laporan yang dibuat tersebut yakni perihal konteks penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Panji Gumilang.
"Jadi, laporan menyebutkan Panji Gumilang dianggap menyimpang dari ajaran Islam yang diajarkan di Ponpes Al Zaytun," ujar dia.***