Bareskrim Jadwalkan Panggil Pengasuh Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Pekan Depan

- 30 Juni 2023, 18:05 WIB
DPP Forum Advokat Pembela Pancasila melaporkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang ke Bareskrim Polri.
DPP Forum Advokat Pembela Pancasila melaporkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang ke Bareskrim Polri. /Dokumen PMJ News/

WARTA PONTIANAK - Pemanggilan kepada pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang akan dijadwalkan oleh Bareskrim Polri pada Senin 3 Juli 2023 mendatang.

Adapun, pemanggilan pengasuh Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang terkait dugaan laporan kasus penistaan agama.

"Update Al Zaytun kemungkinan hari Senin akan dipanggil untuk klarifikasi," kata Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Komjen Polisi Agus Andrianto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 30 Juni 2023.

Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin Ajak Umat Islam Rayakan Idu Adha secara Sederhana

Agus menyebut, Direktur tindak pidana umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri bakal melakukan gelar perkara apabila Panji Gumilang tidak hadir saat dimintai klarifikasi.

"Kemungkinan kalau tidak hadir, Dirtipidum akan melakukan gelar perkara," katanya.

Gelar perkara ini, lanjut Agus, untuk menentukan apakah perkara tersebut bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan untuk menentukan tersangka.

"Mudah-mudahan dari hasil gelar perkara tersebut apakah perkara tersebut bisa naik ke penyidikan atau tidak mudah-mudahan ditentukan hari Selasa 4 Juli 2023," kata Agus.

Baca Juga: Basarnas Belum Temukan Black Box Pesawat SAM yang Jatuh di Papua

Bareskrim Polri menerima dua laporan polisi terkait dugaan penistaan agama oleh pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun, yang dilayangkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Forum Advokat Pembela Pancasila (DPP FAPP) terhadap Panji Gumilang, pada Jumat 23 Juni 2023 dan Ken Setiawan NICC Center, Selasa 27 Juni 2023

Seperti diketahui, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD pada Sabtu 24 Juni 2023, menggelar rapat terbatas dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan menyampaikan akan ada tiga langkah hukum yang dilakukan oleh pemerintah dalam penanganan polemik kegiatan Pondok Pesantren Al-Zaytun.
 
Tiga langkah hukum itu, kata Mahfud adalah pidana, administratif serta tertib sosial dan keamanan.***

Editor: Y. Dody Luber Anton

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah