Beli LPG 3 kg Wajib Pakai KTP, Begini Cara Cek Data Diri Terdaftar atau Tidak

- 3 Januari 2024, 15:20 WIB
Ilustrasi gas LPG 3 kg
Ilustrasi gas LPG 3 kg /Instagram @kesdm/

1. Datangi Sub Penyalur Pangkalan LPG dengan Membawa KTP
Langkah pertama yang harus diambil adalah mengunjungi sub penyalur atau pangkalan LPG resmi dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP). Proses ini memastikan bahwa transaksi dilakukan oleh individu yang terdaftar secara sah.

2. Sub Penyalur/Pangkalan Akan Memeriksa Data dengan KTP
Petugas di sub penyalur atau pangkalan akan melakukan verifikasi data dengan menggunakan KTP yang Anda berikan. Proses ini membantu memastikan bahwa pengguna telah terdaftar dan memenuhi syarat untuk membeli LPG 3 kg.

3. Jika Data Tersedia, Pengguna Dapat Membeli LPG 3 kg
Jika data terdaftar, Anda dapat melanjutkan untuk melakukan pembelian LPG 3 kg sesuai kebutuhan. Proses ini memastikan bahwa subsidi yang diberikan tepat sasaran.

Baca Juga: Mulai 1 Januari 2024 LPG 3 Kilogram Tak Bisa Lagi Dibeli Sembarangan, Begini Syarat dan Cara Belinya

4. Jika Data Tidak Tersedia, Proses Pendaftaran Dapat Dibantu Sub Penyalur/Pangkalan dengan Melampirkan Nomor Kartu Keluarga

Jika data tidak ditemukan, sub penyalur atau pangkalan dapat membantu Anda dalam proses pendaftaran. Anda mungkin diminta melampirkan nomor Kartu Keluarga untuk memperlancar proses ini.

5. Setelah Mendaftar, Masyarakat Dapat Mengecek Status Pendaftaran di subsiditepat.mypertamina.id/LPG/CekNIK

Setelah pendaftaran selesai, penting untuk memeriksa status pendaftaran secara berkala melalui situs resmi untuk memastikan segala informasi terkini dan akurat.

Menurut Perpres 104/2007 dan Perpres 38/2019, kelompok masyarakat yang berhak mendapatkan subsidi LPG 3 kg meliputi:

1. Rumah Tangga: Pengguna LPG Tabung 3 kg untuk kebutuhan memasak dalam lingkup rumah tangga.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah