Beli LPG 3 kg Wajib Pakai KTP, Begini Cara Cek Data Diri Terdaftar atau Tidak

- 3 Januari 2024, 15:20 WIB
Ilustrasi gas LPG 3 kg
Ilustrasi gas LPG 3 kg /Instagram @kesdm/

2. Usaha Mikro: Pengguna LPG Tabung 3 kg yang memiliki usaha produktif perorangan dan menggunakan LPG untuk keperluan memasak dalam usaha mereka.

3. Nelayan: Nelayan yang menerima bantuan awal LPG untuk kapal penangkap ikan dari pemerintah.

4. Petani: Petani yang mendapatkan bantuan perdana LPG untuk mesin pompa air dari pemerintah.

Langkah-Langkah Pendaftaran

Perlu diingat, pendataan telah dimulai sejak 1 Maret 2023. Berikut adalah langkah-langkah pendaftaran yang harus diikuti:

1. Datang ke satu Pangkalan LPG 3kg.
2. Pendaftaran dapat dilakukan di pangkalan mana pun.
3. Bawa KTP dan/atau Kartu Keluarga.
4, Setelah terdata, konsumen dapat melakukan pembelian di pangkalan manapun dengan menunjukkan KTP atau menyebutkan nomor NIK.

Baca Juga: Harap Masyarakat Jangan Panik, Disperindagkop Sanggau Pastikan LPG 3 Kilogram Tidak Langka

Dengan mengikuti langkah-langkah ini, masyarakat dapat memastikan bahwa pembelian LPG 3 kg dilakukan dengan sesuai regulasi pemerintah, sekaligus memastikan subsidi yang diberikan benar-benar sampai kepada yang membutuhkan.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x