2. Usaha Mikro: Pengguna LPG Tabung 3 kg yang memiliki usaha produktif perorangan dan menggunakan LPG untuk keperluan memasak dalam usaha mereka.
3. Nelayan: Nelayan yang menerima bantuan awal LPG untuk kapal penangkap ikan dari pemerintah.
4. Petani: Petani yang mendapatkan bantuan perdana LPG untuk mesin pompa air dari pemerintah.
Langkah-Langkah Pendaftaran
Perlu diingat, pendataan telah dimulai sejak 1 Maret 2023. Berikut adalah langkah-langkah pendaftaran yang harus diikuti:
1. Datang ke satu Pangkalan LPG 3kg.
2. Pendaftaran dapat dilakukan di pangkalan mana pun.
3. Bawa KTP dan/atau Kartu Keluarga.
4, Setelah terdata, konsumen dapat melakukan pembelian di pangkalan manapun dengan menunjukkan KTP atau menyebutkan nomor NIK.
Baca Juga: Harap Masyarakat Jangan Panik, Disperindagkop Sanggau Pastikan LPG 3 Kilogram Tidak Langka
Dengan mengikuti langkah-langkah ini, masyarakat dapat memastikan bahwa pembelian LPG 3 kg dilakukan dengan sesuai regulasi pemerintah, sekaligus memastikan subsidi yang diberikan benar-benar sampai kepada yang membutuhkan.