WARTA PONTIANAK - Penyidik Polda Metro Jaya diberikan tenggat waktu oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait dengan pelimpahkan kembali berkas perkara dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo. Sedangkan mantan Ketua KPK Firli Bahuri telah menjadi tersangka di kasus tersebut.
Pelaksana harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Herlangga Wisnu Murdianto mengatakan, batas waktu pengembalian berkas diatur sebagaimana termaktub pada Pasal 138 ayat (2) KUHAP.
"Penyidik berkewajiban mengembalikan lagi berkas perkara 14 hari setelah pengembalian berkas (setelah berkas diterima penyidik)," kata Herlangga dalam keterangannya, Selasa 9 Januari 2024.
Baca Juga: Jokowi Tandatangani Keppres Pemberhentian Firli Bahuri dari Ketua KPK
Ditambahkan Herlangga, pengembalian berkas dari JPU ke penyidik atau dikenal dengan P-19 dilakukan oleh Kejati DKI pada Kamis, 28 Desember 2023. Sehingga, penyidik wajib melimpahkan kembali berkas perkara pada Kamis, 11 Januari 2024.
Baca Juga: Penuhi Panggilan Penyidik, Firli Bahuri Diperiksa Soal Aset Tak Tredaftar LHKPN
"Betul (tenggat waktu sampai Kamis, 11 Januari 2024). Kalau di dalam kitab undang-undang hukum pidana maupun kitab undang-undang hukum acara pidana itu berlaku hari kalender," tegasnya.