Majelis Hakim PN Probolinggo Vonis 2,5 Tahun Penjara ke Terdakwa Pembakaran Gunung Bromo

- 1 Februari 2024, 14:39 WIB
Foto Prewedding gunakan flare menjadi pemicu terbakarnya bukit taman Gunung Bromo
Foto Prewedding gunakan flare menjadi pemicu terbakarnya bukit taman Gunung Bromo /

WARTA PONTIANAK - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Probolinggo memvonis pelaku pembakaran obyek wisata Gunung Bromo akibat gunakan flare untuk kebutuhan foto prewedding calon pengantin

Dalam pembacaan vonisnya, Ketua majelis Hakim I Made Yuliada menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan ke Andrie Wibowo Eka. Dikatakan Eka, satu terdakwa bersalah dan memvonis manajer wedding organizer penyebab kebakaran Gunung Bromo dengan denda 2 tahun 6 bulan atau 30 bulan penjara.

Baca Juga: Wisata Gunung Bromo Tutup Total saat Menyambut Hari raya Nyepi

”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp3,5 miliar,” tegas I Made Yuliada, saat pembacaan putusan vonis.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Deady Permana mengungkapkan, masih berpikir kembali untuk mengajukan banding atas vonis yang diberikan oleh majelis hakim. Pihaknya akan berdiskusi dengan pimpinan terlebih dahulu sebelum nantinya memutuskan membuat banding.

”Kami masih pikir-pikir dulu, jika nantinya ada upaya hukum lain-lainnya ya kami akan banding. Tentunya kami akan mengajukan dulu (putusan) kepada pimpinan (Kajari Kabupaten Probolinggo),” kata I Made Deady.

Baca Juga: Ditresnarkoba Polda Lampung kembali Tangkap 8 Orang Jaringan Narkoba Fredy Pratama

Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB-TNBTS) melalui Kepala Bidang (Kabid) Wilayah I TNBTS Bambang Suryono menyatakan, vonis itu bukan perkara puas atau tidak puas, tapi sejauh ini bagaimana proses penegakan hukum dilakukan.

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x