WARTA PONTIANAK – Hak angket merupakan instrumen penting dalam sistem demokrasi Indonesia yang dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Hak ini memberikan kewenangan kepada DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang (UU) atau kebijakan pemerintah yang dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Landasan Hukum:
Hak angket DPR tercantum dalam:
- Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)
- Pasal 20A ayat (2) UUD 1945
- Pasal 199 ayat (1) sampai (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3)
Syarat Pengusulan Hak Angket:
Pengusulan hak angket harus memenuhi beberapa syarat, yaitu:
- Didukung oleh minimal 25 orang anggota DPR dan lebih dari satu fraksi.
- Disertai dokumen yang berisi materi kebijakan dan/atau pelaksanaan UU yang akan diselidiki serta alasan penyelidikan.
- Mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari ½ jumlah anggota DPR.
Proses Pelaksanaan Hak Angket:
Baca Juga: Nyoblos di TPS 02, Romi Wijaya : Hak Pilih Tentukan Kemajuan Bangsa dan Daerah
Pengusulan hak angket: