Ramai Dibincangkan Ini Dia Penjelasan Soal Hak Angket DPR RI

- 26 Februari 2024, 04:30 WIB
ilustrasi: Hak Angket dan Koalisi Baru
ilustrasi: Hak Angket dan Koalisi Baru /ist

WARTA PONTIANAK – Hak angket merupakan instrumen penting dalam sistem demokrasi Indonesia yang dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Hak ini memberikan kewenangan kepada DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang (UU) atau kebijakan pemerintah yang dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Landasan Hukum:

Hak angket DPR tercantum dalam:

  • Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)
  • Pasal 20A ayat (2) UUD 1945
  • Pasal 199 ayat (1) sampai (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3)

Syarat Pengusulan Hak Angket:

Pengusulan hak angket harus memenuhi beberapa syarat, yaitu:

  • Didukung oleh minimal 25 orang anggota DPR dan lebih dari satu fraksi.
  • Disertai dokumen yang berisi materi kebijakan dan/atau pelaksanaan UU yang akan diselidiki serta alasan penyelidikan.
  • Mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari ½ jumlah anggota DPR.

Proses Pelaksanaan Hak Angket:

Baca Juga: Nyoblos di TPS 02, Romi Wijaya : Hak Pilih Tentukan Kemajuan Bangsa dan Daerah

Pengusulan hak angket:

Editor: Yuniardi

Sumber: Rifqi Al Furqon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x