WARTA PONTIANAK – Mekanisme pemakzulan presiden di Indonesia merupakan proses yang kompleks dan penuh pertimbangan.
Mekanisme pemakzulan presiden merupakan instrumen penting dalam menjaga demokrasi di Indonesia.
Mekanisme ini memastikan bahwa presiden tidak bertindak sewenang-wenang dan tetap tunduk pada konstitusi.
Berikut penjelasan lebih mendalam mengenai mekanisme tersebut:
Langkah-langkah
- Pengajuan Usul oleh DPR
DPR dapat mengajukan usul pemberhentian presiden kepada MPR berdasarkan hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
Hak interpelasi digunakan untuk meminta keterangan kepada presiden mengenai kebijakannya.
Hak angket digunakan untuk melakukan penyelidikan terhadap presiden dan/atau wakil presiden.
Hak menyatakan pendapat digunakan untuk menyampaikan pendapat DPR kepada presiden mengenai hal ihwal yang berkaitan dengan tugas dan wewenang presiden.