Mekanisme Pemakzulan Presiden di Indonesia

- 7 Maret 2024, 16:00 WIB
Ilustrasi pemakzulan.
Ilustrasi pemakzulan. /Pixabay/klimkin/
  1. Permintaan Pendapat kepada Mahkamah Konstitusi

Sebelum mengajukan usul pemberhentian, DPR wajib meminta pendapat kepada MK.

MK bertugas memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR bahwa presiden telah melakukan pelanggaran hukum.

Baca Juga: KPU: Penghitungan Dimulai dari Surat Suara Presiden dan Wapres, Terakhir DPRD Kabupaten/Kota

Pelanggaran hukum yang dimaksud meliputi, Pengkhianatan terhadap negara, Korupsi, Penyuapan, Tindak pidana berat lainnya, Perbuatan tercela, dan Tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden.

  1. Pemeriksaan dan Putusan MK

MK memiliki waktu 90 hari sejak usul diterima untuk memutus pendapat DPR.

Dalam proses pemeriksaan, MK dapat mendengarkan keterangan dari DPR, presiden, dan pihak terkait lainnya.

Putusan MK bersifat final dan mengikat.

  1. Pengajuan Usul Pemberhentian oleh DPR

Jika MK memutuskan bahwa presiden telah melakukan pelanggaran hukum, DPR dapat mengajukan usul pemberhentian presiden kepada MPR.

Usul pemberhentian harus diajukan secara tertulis dan ditandatangani oleh setidaknya 2/3 anggota DPR.

Baca Juga: Peluang Real Madrid Datangkan Kylian Mbappe Semakin Besar, Ini Penjelasan Presiden La Liga

Halaman:

Editor: Yuniardi

Sumber: Rifqi Al Furqon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah