Mekanisme Pemakzulan Presiden di Indonesia

- 7 Maret 2024, 16:00 WIB
Ilustrasi pemakzulan.
Ilustrasi pemakzulan. /Pixabay/klimkin/
  1. Sidang Paripurna MPR

MPR kemudian menyelenggarakan sidang paripurna untuk memutuskan usul pemberhentian presiden.

Sidang paripurna MPR dipimpin oleh ketua MPR.

Dalam sidang paripurna, MPR mendengarkan pendapat dari DPR, presiden, dan pihak terkait lainnya.

  1. Keputusan MPR

Presiden diberhentikan dari jabatannya jika diperoleh persetujuan dari 2/3 anggota MPR.

Jika tidak diperoleh persetujuan 2/3 anggota MPR, maka usul pemberhentian presiden ditolak. ***

Halaman:

Editor: Yuniardi

Sumber: Rifqi Al Furqon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah