- Sidang Paripurna MPR
MPR kemudian menyelenggarakan sidang paripurna untuk memutuskan usul pemberhentian presiden.
Sidang paripurna MPR dipimpin oleh ketua MPR.
Dalam sidang paripurna, MPR mendengarkan pendapat dari DPR, presiden, dan pihak terkait lainnya.
- Keputusan MPR
Presiden diberhentikan dari jabatannya jika diperoleh persetujuan dari 2/3 anggota MPR.
Jika tidak diperoleh persetujuan 2/3 anggota MPR, maka usul pemberhentian presiden ditolak. ***