WARTA PONTIANAK – Sidang Isbat merupakan forum resmi yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia untuk menetapkan awal bulan puasa Ramadhan, Syawal (Idul Fitri), dan Zulhijjah (Idul Adha) bagi seluruh umat muslim di Indonesia.
Dengan mekanisme ini, Indonesia berupaya menciptakan kesatuan di tengah keragaman metode penentuan awal bulan Hijriyah yang dianut oleh ormas-ormas Islam.
Proses Sidang Isbat melibatkan serangkaian tahap yang rinci
Tahap 1
Pemaparan Hasil Hisab. Tim Hisab dan Rukyat Kemenag, yang terdiri dari para ahli astronomi dan ilmu falak, terlebih dahulu memaparkan hasil perhitungan posisi hilal (bulan sabit) awal bulan Hijriyah yang ingin ditetapkan.
Perhitungan ini didasarkan pada ilmu hisab (perhitungan astronomis). Tahap ini umumnya bersifat terbuka dan disiarkan secara langsung untuk disimak oleh masyarakat luas.
Tahap 2
Sidang Tertutup dan Pembahasan Laporan Rukyatul Hilal. Setelah sholat Magrib, Kemenag menggelar sidang tertutup yang diikuti oleh berbagai pihak terkait.
Mereka membahas laporan rukyatul hilal, yaitu hasil pengamatan hilal yang dilakukan oleh tim Kemenag di 134 lokasi yang tersebar di seluruh Indonesia.