Bongkar Praktek Prostitusi Online di Bulan Ramadhan, Polisi Amankan Seorang Mucikari

- 18 Maret 2024, 16:33 WIB
Ilustrasi Prostitusi Online
Ilustrasi Prostitusi Online /Dialektikakuningan/

WARTA PONTIANAK - Polisi membongkar praktek prostitusi online yang terjadi di Bulan Ramadhan pada Sabtu 16 Maret 2024. Seorang mucikari prostitusi online berinisial DA yang menjalankan bisnis haram di berbagai hotel dan rumah kosan ditangkap.

Kapolresta Bogor Kombes Bhismo Teguh Prakoso, mucikari tersebut tertangkap setelah melakukan praktek prostitusi online. Yakni dengan mencari lelaki hidung belang melalui media sosial.

Baca Juga: Marak Prostitusi Anak di Bawah Umur, Herman Hofi: Pemkot Pontianak Masih Tidur Nyenyak

"Kemudian pelaku mengantarkan korban wanita ke sejumlah Hotel atau tempat rumah kosan. Lokasi-lokasi itu sudah disepakati untuk bertransaksi bisnis haramnya," katanya, baru-baru ini.

Kasat Reskrim Polresta Bogor kota Kompol Lutfie Olot menerangkan, berdasarkan informasi dari sejumlah saksi korban prostitusi online, bahwa yang dijalankan oleh tersangka mucikari ternyata sudah berlangsung sejak sedikitnya 4 tahun yang lalu dengan omset mencapai ratusan juta.

"Mucikari tersebut menjajakan saksi korban kepada hidung belang. Sedang korban berasal dari sejumlah kalangan bahkan ada dari Putri ajang pemilihan budaya dan juga mahasiswi," terangnya.

Baca Juga: Polisi Ringkus Dua Mucikari Prostitusi Anak di Tanjung Priok

Polisi akan terus melakukan pengembangan dari kasus tersebut. Ini karena patut diduga saat Ramadan ini masih ada jaringan prostitusi online yang menjalankan itu haramnya.

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x