Saksi dalam Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Ajukan Permohonan ke LPSK

- 30 Mei 2024, 14:51 WIB
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Maneger Nasution memohon untuk dilakukan penyelidikan serius dan cermat dalam kasus tewasnya Brigpol SH, yang merupakan pengawal pribadi Kapolda Kalimantan Utara (Kaltara) Irjen Pol. Daniel Aditya Jaya, diduga karena kelalaian.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Maneger Nasution memohon untuk dilakukan penyelidikan serius dan cermat dalam kasus tewasnya Brigpol SH, yang merupakan pengawal pribadi Kapolda Kalimantan Utara (Kaltara) Irjen Pol. Daniel Aditya Jaya, diduga karena kelalaian. /Seputar tangsel /

WARTA PONTIANAK - Permohonan perlindungan yang diajukan oleh saksi dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon masih dianalisa oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

Ketua LPSK, Brigjen Purn Achmadi mengatakan LPSK sampai saat ini belum memutuskan pemberian perlindungan kepada saksi-saksi dalam kasus Vina Cirebon.

Baca Juga: Polisi Periksa Lusiana Adik Kandung Pegi Soal Identitas Kakaknya Dalam Kasus Vina Cirebon

"Kita belum bicara mengabulkan. LPSK masih terus melakukan upaya koordinasi intens, penelaahan atas permohonan. Dan apa yang diperoleh itulah nanti menjadi sebuah kajian," jelas Achmadi dalam keterangannya dikutip pada Kamis 30 Mei 2024.

Pada kesempatan yang sama, Achmadi membenarkan adanya pengajuan permohonan perlindungan dari saksi-saksi kasus Vina Cirebon ke LPSK. Namun, dia tidak mengungkap identitas saksi tersebut. Karena masih dalam proses pendalaman.

"Ada permohonan perlindungan itu. (Saksi kunci) saya tidak bisa sebutkan, intinya ada permohonan," ucapnya.

Achmadi menerangkan, mekanisme dan syarat-syarat permohonan perlindungan diatur di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban khususnya pada Pasal 28.

Baca Juga: Diperiksa Polisi, Linda Mengaku Bukan Sahabat Vina Cirebon

"Ada mekanismenya apakah kelengkapan dari sisi dokumen sudah belum? Kalau belum dilengkapi sementara itu sembari itu kita sudah melakukan upaya meminta keterangan atau informasi terkait permohonan dari pemohon menjadi sesuatu yang sangat penting," tukasnya.

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah