Kasus Dugaan Penguntitan Oknum Polisi ke Jampidsus, Begini Tanggapan Polri

- 30 Mei 2024, 16:09 WIB
Ini tampang penguntit Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah bernama Iqbal Mustofa
Ini tampang penguntit Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah bernama Iqbal Mustofa /Net/Try Sutrisno InfobangkaID /

WARTA PONTIANAK - Polri menegaskan bahwa pihaknya tidak ada masalah dan baik-baik saja dengan Kejaksaan Agung (Kejagung). Hal ini merespon terkait dugaan penguntitan terhadap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Shandi Nugroho, meminta semua pihak untuk berkaca dari sinergitas kementerian/lembaga saat menghadiri launching Gov-Tech. Terlihat soliditas antara Menkopolhukam, Panglima TNI, Kapolri, dan Jaksa Agung.

Baca Juga: Terungkap! Mayat Dalam Toren Air Ternyata Bandar Sabu yang Sembunyi

"Bahwa kepolisian dan kejaksaan agung dalam keadaan baik-baik saja. Tidak ada permasalahan yang perlu dipermasalahkan," ujar Shandi saat dikonfirmasi wartawan, Kamis 30 Mei 2024.

Sandi kembali menyatakan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin, hingga Menkopolhukan Hadi Tjahyanto, telah menyampaikan antara kedua belah pihak tidak ada permasalahan.

"Beliau (Kapolri) menyampaikan bahwa antara polisi dan jaksa baik-baik saja. Bahkan Bapak Jaksa Agung menyampaikan tidak ada masalah, baik-baik saja. Serta Bapak Menko Polhukam juga menyampaikan polisi dan jaksa adem ayem," tuturnya.

"Kalau pimpinan sudah menyampaikan tidak ada masalah, berarti kami tinggal menyampaikan ke teman-teman bahwa antara kepolisian dan kejaksaan tidak ada masalah," sambungnya.

Lebih lanjut Shandi menilai sinergitas kementerian/lembaga saat ini sedang diuji. Terlebih kini Indonesia sedang berupaya menjaga pertumbuhan ekonomi.

Oleh sebab itu, Shandi menjelaskan soliditas para pimpinan kementerian/lembaga tersebut, termasuk Kapolri dan Jaksa Agung harus menjadi suri tauladan.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah