Kasus Scam Online, Polri: Ratusan Korban Alami Kerugian hingga Ratusan Miliar

- 28 Juni 2024, 14:15 WIB
 Wadir Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni
Wadir Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni /

WARTA PONTIANAK - Polri mengungkapkan sebanyak 800 korban dari tindak pidana yang dilakukan tersangka SZ merugi hingga ratusan miliar.

“Korban kurang lebih 800 orang, kerugian ratusan miliar,” ungkap Wadir Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni saat dikonfirmasi, Jumat 28 Juni 2024.

Baca Juga: Selisih Penggunaan Gereja, Dua Kelompok Jemaat Gereja di Jakarta Bentrok

Ia menjelaskan, dalam kasus ini tersangka SZ melakukan scam online dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Bahkan, cakupan targetnya sudah berskala internasional.

“Jaringan internasional scam lowongan kerja seperti harus like atau subscribe suatu konten,” ungkap Wadir.

Baca Juga: Gegara Promosikan Judi Online, Seorang Selebgram Perempuan Ditangkap Polisi

Sampai saat ini, ungkap Wadir, pihaknya masih menelusuri adanya tersangka lain. Oleh karenanya, ia belum dapat menjelaskan secara rinci.

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah