Dianggap Kooperatif, Polisi Tak Tahan Tujuh Tersangka Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung

- 29 Oktober 2020, 08:34 WIB
Gedung Kejaksaan Agung yang Terbakar.
Gedung Kejaksaan Agung yang Terbakar. /

Selain itu, setelah gelar perkara Bareskrim bersama Kejaksaan Agung, penyidik menyimpulkan bahwa penyebab awal kebakaran berasal dari kelalaian aktivitas lima tersangka yang dilaporkan merokok.

Baca Juga: Arni Ajak Penyintas Kekerasan Seksual Berani Berbicara

Kelimanya diketahui merupakan tukang bangunan yang tengah bekerja di Aula Biro Kepegawaian Lantai 6 Gedung Utama Kejaksaan Agung.

Dilaporkan bahwa atas kelalaian aktiitas tersebut, kemudian api menjalar.

Hal tersebut dipicu lantaran adanya sisa cairan pembersih merek Top Cleaner yang ada di setiap lantai.

Dilaporkan bahwa cairan pembersih itu ternyata mengandung solar.

Sementara itu PT APM yang merupakan perusahaan cleaning service, disebut menjalin kerja sama dengan salah sorang tersangka, yakni NH, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejaksaan Agung dalam pengadaan minyak pembersih Top Cleaner.

Baca Juga: Dipecat dari Polisi Atas Dugaan Berprilaku Homo Seksual, Brigadir TT Ajukan Gugatan ke PTUN

Dalam kebakaran yabg terjadi i Kejaksaan Agungitu, dilaporkan bahwa pihak Kepolisian menetapkan delapan orang yang akhirnya ditetapkan menjadi tersangka, yakni dengan S, H, T, K, IS, UAM, RS, dan NH.

Selain itu tersangka S, H, T, dan K, yang merupakan tukang bangunan, IS adalah tukang wallpaper, UAM merupakan mandor.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x