KPU Kota Pontianak Siapkan Perangkat Aturan Tentang Penyelenggaraan Pemilu

28 Juni 2022, 21:50 WIB
KPU Kota Pontianak melakukan sosialisasi tahapan Pemilu 2024 /Catur laksono/

WARTA PONTIANAK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara resmi sudah meluncurkan tahapan Pemilu 2024.

Berangkat dari tahapan Pemilu 2024 yang sudah diluncurkan, KPU Kota Pontianak mulai menyiapkan berbagai tahapan penyelenggaraan pemilu 2024.

KPU Kota Pontianak juga akan melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait dengan Pemilu 2024, kemudian penyiapan perangkat aturan yang akan mengatur tentang penyelenggaraan pemilu.

"Kami juga akan mempersiapkan terkait pendaftaran peserta pemilu yaitu partai politik yang nantinya akan dimulai tahapan pendaftaran pada akhir Juni 2022 ini," kata Ketua KPU Kota Pontianak, Deni Nuliadi kepada wartawan, Selasa 28 Juni 2022.

Dikutip dari Antara, KPU RI secara resmi telah meluncurkan tahapan Pemilu 2024 atau bertepatan dengan 20 bulan sebelum hari pemungutan suara.

"Dimana dalam UUD Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dikatakan bahwa tahapan pemilu paling lama itu dimulai selama 20 bulan sebelum pemungutan suara, sehingga mulai sekarang kami juga mulai menyiapkan berbagai tahapan Pemilu 2024," katanya.

Deni Nuliadi mengatakan, sebelum dilaksanakan pendaftaran partai politik tersebut KPU akan melakukan bimbingan teknik khusus terkait dengan penggunaan sistem informasi partai politik.

Karena partai politik nantinya akan menginput seluruh data yang dibutuhkan yang nantinya akan digunakan pada saat pendaftaran partai politik di KPU RI.

Baca Juga: IJTI dan Bawaslu Bahas Kerjasama Kawal Pemilu 2024

Sistem informasi partai politik di KPU menjadi syarat mutlak dalam melakukan pendaftaran untuk menjadi peserta Pemilu 2024, katanya.

Hanya saja untuk verifikasi faktual keanggotaan saja untuk partai-partai yang sudah lolos parliamentary threshold Mahkamah Konstitusi diputuskan tidak perlu dilakukan verifikasi faktual, namun untuk partai baru atau tidak lolos parliamentary threshold Pemilu 2019, akan dilakukan dilakukan verifikasi faktual keanggotaannya.

"Hingga saat ini partai politik yang terdaftar di Kemenkumham sebanyak 76 partai politik yang nantinya akan kita lihat akhir Juli berapa banyak peserta Pemilu 2024," ucapnya.

Baca Juga: Partai Ummat Target Lolos Peserta Pemilu 2024

Kemudian terkait dengan pemutakhiran daftar pemilu berkelanjutan yang masih dilaksanakan hingga tahapan pemutakhiran pemilih Pemilu 2024 itu dimulai Oktober nanti.

"Jadi pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan setiap bulan akan terus kami laksanakan seperti biasa," tutupnya. ***

Editor: Yuniardi

Tags

Terkini

Terpopuler