Kasus Suap, KPK Minta Romy Putra dari Rhoma Irama Hadap Penyidik

- 15 Januari 2021, 12:30 WIB
Dokumen Gedung KPK tampak dari luar.
Dokumen Gedung KPK tampak dari luar. /KPK/

WARTA PONTIANAK - Romy Syahrial, putra pedangdut Rhoma Irama, diminta menghadiri panggilan penyidik KPK RI untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar, Jawa Barat Tahun Anggaran 2012-2017.

"KPK mengingatkan yang bersangkutan untuk memenuhi panggilan dan kewajiban hukum tersebut karena ada sanksi hukum apabila dengan sengaja tidak hadir tanpa alasan yang sah," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Jumat 15 Januari 2021, seperti dilansir dari Antara.

Sebelumnya, KPK telah memanggil Romy sebagai pihak swasta pada Selasa12 Januari 2021, namun tidak hadir dan tanpa keterangan dari yang bersangkutan.

Baca Juga: Jadi Calon Kapolri Pilihan Jokowi, Listyo Diminta KPK Segera Lengkapi LHKPN

"Tidak hadir dan tanpa keterangan dan sebelumnya tim penyidik KPK telah melakukan pemanggilan patut sebanyak dua kali," ucap Ali.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK pada Kamis 14 Januari 2021, juga memanggil dua saksi, yakni mantan Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Kota Banjar Iwan Supriadi dan pengurus CV Prawasta Budi Firmansyah.

"Budi Firmansyah, didalami pengetahuannya mengenai dugaan gratifikasi dan aliran sejumlah dana kepada pihak keluarga yang terkait dengan perkara ini," ungkap Ali.

Sedangkan saksi Iwan, kata Ali, memberikan konfirmasi dan dilakukan penjadwalan ulang untuk diperiksa.

Baca Juga: KPK Tetap Memburu Harun Masiku Selama Belum Melihat Jenazah dan Kuburnya

Sebelumnya pada Selasa (12/1), KPK juga telah memanggil tiga saksi lainnya, yaitu PNS Kota Banjar I Irma Yuliawati, pensiunan PNS Kota Banjar Oman Sutarman, dan mantan Sekdis PUPR Kota Banjar Sri Sobariah.

"I Irma Yuliawati, didalami pengetahuannya mengenai dugaan adanya aliran sejumlah uang kepada pihak yang terkait perkara ini dan Oman Sutarman digali pengetahuannya terkait tupoksi saksi saat menjabat dan juga adanya penerimaan sejumlah uang dalam bentuk gratifikasi pada proyek di Dinas PUPR Kota Banjar kepada pihak yang terkait perkara ini," ucap dia.

Sedangkan Sri Sobariah memberikan konfirmasi dan akan dilakukan penjadwalan ulang.

KPK saat ini belum dapat menyampaikan secara detil pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus di Kota Banjar tersebut.

Baca Juga: Diganjar Penghargaan oleh KPK, Polda Kalbar Tangani 71 Kasus Korupsi

Sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK bahwa pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan.***

Editor: M. Reinardo Sinaga

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah