Korupsi Rp22 T di Asabri, Mahfud MD: Prajurit TNI dan Polri Tak Perlu Khawatir

- 2 Februari 2021, 20:48 WIB
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. /Dok. Polkam.go.id

"Karena ini uang Anda, uang tabungan Anda di Yayasan Asabri," ujarnya.

Sementara itu, Kejaksaan Agung menetapkan delapan tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT  Asabri, Senin, 1 Februari 2021.

 "Delapan orang tersangka berinisial ARD, SW, HS, BE, IWS, LP, BT dan HH," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Kantor Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Miliki Gedung Baru, Kejaksaan Negeri Singkawang Harus Ungkap Kasus Korupsi Sebanyak Mungkin

Delapan tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT Asabri periode 2011—Maret 2016 Mayjen Purn. Adam Rachmat Damiri, Direktur Utama PT Asabri periode Maret 2016—Juli 2020 Letjen Purn. Sonny Widjaja, mantan Direktur Keuangan PT Asabri berinisial BE, dan Direktur PT Asabri periode 2013—2014 dan 2015—2019 berinisial HS.

Baca Juga: Aktivis PTKI Jangan Tergoda Korupsi, Narkoba, Asusila, dan Terorisme

Berikutnya, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012—Januari 2017 Ilham W. Siregar, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Dirut PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro, dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Benny maupun Heru adalah tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.***

Halaman:

Editor: M. Reinardo Sinaga

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah