Pemprov Kepri Bantah Cairkan Dana Fiktif Senilai Rp1,9 Miliar

- 7 Februari 2021, 22:34 WIB
Foto Ilustrasi Uang
Foto Ilustrasi Uang /

WARTA PONTIANAK – Adanya dugaan pencairan dana dari 18 proposal fiktif dengan nilai sekitar Rp1,9 miliar, dibantah keras Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

Inspektorat Daerah Provinsi Kepri Irmendes, menyatakan berdasarkan hasil pemeriksaan pihaknya, pencairan 18 proposal sudah sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.

"Setelah dilakukan penelitian terhadap 18 proposal tersebut, ternyata kelengkapan dokumennya sudah sesuai dengan Permendagri No.32/2011 tentang pedoman pemberian hibah bansos yang bersumber dari APBD dan terakhir diubah dengan Permendagri No.123/2019 maupun Pergub Kepri No.14/2016 dan perubahannya No.26/2016 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD Provinsi Kepri," kata Irmendes dilansir dari Antara, Minggu 7 Februari 2021.

Baca Juga: Usut Korupsi Asabri, Jagung: Yang Beking Kita Sikat!!!

Irmendes mengatakan, apabila terdapat indikasi kesalahan prosedur penyelenggaraan pemerintahan daerah, maka APIP Provinsi Kepri melakukan audit dan menentukan tindak lanjut hasil pemeriksaannya.

"Pada saat ini APIP sedang melakukan audit sesuai prosedur yang berlaku," kata dia.

Ia mengakui terdapat indikasi pemalsuan tanda tangan seorang kepala perangkat daerah Provinsi Kepri pada dokumen yang dijadikan persyaratan pemberian hibah.

Baca Juga: KPK Dalami Dugaan Tersangka Baru Korupsi Bansos

"Dengan hal itu sesuai dengan peraturan pengelolaan keuangan daerah apabila terdapat permasalahan yang mengakibatkan tidak sahnya belanja daerah, maka seharusnya belanja tersebut dikembalikan ke kas daerah," kata dia.

Terhadap indikasi pemalsuan tandatangan tersebut, maka sesuai UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah kasus itu akan diserahkan kepada aparat penegak hukum.

"Oleh karena itu saya sudah berikan arahan kepada kepala perangkat daerah yang dipalsukan tandatangannya untuk melaporkan ke aparat penegak hukum," kata dia.

Baca Juga: Mantan Camat Badau Mengaku Tak Tahu Soal Kasus Korupsi Reboisasi Hutan 2013

Dengan kejadian ini, kata dia, Pemprov Kepri akan melakukan perbaikan sistem pengendalian internal terutama pengelolaan hibah bansos.

"Terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam indikasi pemalsuan tersebut akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Irmendes.***

Editor: M. Reinardo Sinaga

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x