PPNS Polda Kalbar: Jumardi Mengetahui Jika Burung Bayang Itu Dilindungi

- 18 Maret 2021, 18:02 WIB
Penyidik Pegawai Negeri Sipil Polda Kalbar, Syarif Iskandar
Penyidik Pegawai Negeri Sipil Polda Kalbar, Syarif Iskandar /Dika Febriawan/

WARTA PONTIANAK - Penyidik Pegawai Negeri Sipil Polda Kalbar menilai jika Jumardi mengetahui burung bayan yang dijualnya merupakan satwa dilindungi sehingga Jumardi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus memperjualbelikan satwa dilindungi.

Hal tersebut dibuktikan dengan penyelidikan yang dilakukan petugas di lapangan jika Jumardi tertangkap tangan menjual burung yang dilindungi dan melanggar undang- undang perlindungan satwa.

“Perlu ditekankan di sini jika Jumardi ini tertangkap tangan sedang membawa 10 ekor burung bayan atau betet ekor panjang yang dilindungi undang-undang, selain itu dia (Jumardi) melakukan penangkapan dengan menggunakan jaring sendiri yang dibelinya di Kawasan Kecamatan Batu Ampar sudah 3 kali,” ujar Penyidik Pegawai Negeri Sipil Polda Kalbar, Syarief Iskandar kepada wartawan pada Kamis 18 Maret 2021.

Baca Juga: Ditangkap akibat Jual Burung Bayan, Puluhan Pedemo Tuntut Penghentian Kasus Jumardi

Tak hanya itu, Jumardi juga memperdagangkan burung dilindungi tersebut menggunakan akun samaran, dan jika sudah ada kesepakatan dengan pembeli maka Jumardi akan menggunakan akun asli untuk proses jual beli.

“Jika saya lihat, jumardi ini mengerti bahwa burung bayan yang dijualnya merupakan hewan dilindungi, karena jumardi menggunakan jaringan internet yang ia pakai saat menjual burung tersebut, sehingga pengetahuan tentang hewan dilindungi bisa diketahui secara jelas,” tambahnya.

Selain itu, penyidik juga menilai ada kesengajaan yang dilakukan Jumardi saat menjual burung bayan ke pasar gelap karena penjuala dilakukan secara sembunyi.

Baca Juga: Ditangkap Karena Jual Burung Nuri Bayan Dilindungi, Jumardi Praperadilankan Polisi

“Ada unsur kesengajaan yang dilakukan Jumardi, menjual burung bayan secara sembunyi, dan ini membuktikak jika Jumardi mengetahui jika burung yang dijualnya merupakan burung yang dilindungi,” tuturnya.

Selain itu juga, penetapan Jumardi sebagai tersangka berdasarkan 2 alat bukti yang sah.

“Kita menetapkan Jumardi tersangka tidak sembarangan, karena kita telah memegang 2 alat bukti sah yakni bukti keterangan saksi dan bukti surat yang diatur secara Undang- Undang,” tutupnya.***

Editor: M. Reinardo Sinaga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x