Ditangkap Karena Jual Burung Nuri Bayan Dilindungi, Jumardi Praperadilankan Polisi

- 12 Maret 2021, 15:59 WIB
Sidang perdana praperadilan yang diajukan kuasa hukum Jumardi
Sidang perdana praperadilan yang diajukan kuasa hukum Jumardi /Dika Febriawan/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK - Tim Kuasa Hukum Jumardi mengajukan praperadilan kepada termohon Kepala Kepolisian Kalimantan Barat ke Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Jumat 12 Maret 2021.

Praperadilan ini dilakukan karena penangkapan dan penahanan Jumardi dinilai tidak sah sehingga kuasa hukum harus melakukan permohonan praperadilan untuk melawan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat.

“Hari ini kami mengajukan permohonan praperadilan melawan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat sebagai termohon praperadilan. Karena, penangkapan dan penahanan Jumardi tidak sah,” ujar Ketua Tim Kuasa Hukum Jumardi, Andel pada Jumat 12 Maret 2021.

Baca Juga: Warga Sekadau Pemilik 5 Ekor Satwa Dilindungi Jalani Sidang Virtual Perdana

Namun sayang, saat persidangan perdananya pihak dari Polda Kalbar tidak hadir sehingga ketua majelis hakim harus menentukan persidangan harus ditunda hingga Jumat depan tanggal 19 Maret 2021 dan melakukan pemanggilan kepada pihak Polda Kalbar.

“Majelis hakim menunda persidangan karena lawan kita tidak hadir sehingga nantinya akan dilakukan pemanggilan lagi untuk mengikuti persidangna minggu depan (Jumat 19 Maret 2021),” tambahnya.

Sebelumya, praperadilan ini dilakukan, buntut dari seorang warga Kabupten Sambas, Jumardi ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Kalbar pada 11 Februari 2021. Jumardi ditangkap atas dugaan telah melakukan tindak pidana menangkap dan menjual sepuluh burung Nuri Bayan di media sosial.

Baca Juga: Tak Sembarangan Pelihara Satwa Liar Dilindungi! Agar Tak Ditangkap, Ini Syaratnya

Atas hal tersebut, Jumardi ditangkap karena diduga melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Padahal, Jumardi telah menyampaikan keadaan hidupnya yang menjadi orang miskin. Sudah tidak tahu aturan dan tiada pekerjaan, ia menganggur pula.

“Dia ini, maksud hati mau mencari uang demi sesuap nasi untuk menghidupi istri dan tiga orang anak yang masih kecil. Kemudian berniat mau menjual burung bayan, lalu dia ditangkap dan ditahan, karena ketidaktahuannya soal aturan hewan yang dilindungi,” tutupnya.

Baca Juga: 15 Ekor Satwa Dilindungi Jenis Nuri Papua Akan Dilepasliarkan di Habitatnya

Sementara itu, Burung Nuri Bayan ternyata masuk dalam jenis burung yang dilindungi. Hal ini dilindungi oleh undang-undang R.I no 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan dimasukkannya sebagai daftar lampiran pada Peraturan pemerintah no 7 tahun 1999 tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa liar.

Baca Juga: Miliki 15 Ekor Satwa Dilindungi, AT Warga Mempawah Ditangkap Polisi

Namun, akibat minimnya sosialisasi dari pihak yang berwenang, maka Jumardi pun menjual burung nuri bayan ini, untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.***

Editor: M. Reinardo Sinaga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x