Ganja dalam Bentuk Susu Bubuk, Kopi, dan Dodol Telah Beredar, Polisi Minta Warga Waspada

- 23 Desember 2020, 12:00 WIB
Ilustrasi ladang ganja
Ilustrasi ladang ganja /Rexmedlen/Pixabay/

WARTA PONTIANAK - Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menangkap dua orang pelaku tindak pidana peredaran gelap narkoba jenis ganja, dengan modus menjual dan memproduksi ganja dalam bentuk makanan dan minuman instan.

Pelaku berinisial AK berhasil diamankan petugas di wilayah Cipete, Jakarta Selatan, pada 11 Desember 2020, dan diketahui bertindak sebagai pemesan dan penjual.

Baca Juga: Polisi Sebut Peredaran Susu Ganja Lewat Komunitas

Dari tangan tersangka, petugas menemukan bungkusan berisi susu bubuk cokelat. Kemudian setelah di cek di laboratorium, ternyata susu tersebut mengandung ganja.

Sedangkan pelaku berinisial SN yang bertindak sebagai produsen atau orang yang memproduksi ganja dalam bentuk makanan dan minuman instan, diamankan petugas di kediamannya di Kabupaten Aceh Besar pada 17 Desember 2020.

Dari penangkapan tersebut, seperti diberitakan Pikiran Rakyat berjudul "Ungkap Peredaran Susu Ganja, Polisi Imbau Masyarakat Waspada dan Tak Mudah Terkecoh" didapati barang bukti ganja susu seberat 4.831 gram, kopi ganja seberat 1.718 gram, dodol ganja seberat 1.870 gram, dan ganja murni seberat 1.267 gram.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budi Sartono mengatakan bahwa pihaknya masih mendalami peredaran ganja tersebut.

Baca Juga: Tim SGPP COVID-19 di Kota Jayapura Tangkap Basah Pria yang Bawa 22 Pake Ganja

"Tidak menutup kemungkinan SN sudah menjualnya selain ke Jakarta, ke wilayah lain juga. Masih kita dalami," ucapnya pada Selasa, 22 Desember 2020.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x